ATURAN Mudik Lebaran untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Sudah Vaksin 2 Kali TETAP WAJIB Tes Antigen

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Karawang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Orangtua perlu memperhatikan aturan mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak.

Terdapat penyesuaian kebijakan yang telah diatur pemerintah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.

Diharapkan kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

Bagi pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima vaksin booster.

"Iya tetap perlu testing," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.

Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik ini berlaku untuk Semua Moda Transportasi yakni darat, laut, maupun udara (SE 16/2022).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved