Antisipasi Munculnya Masalah Pemberian THR, Disnaker Kota Tasik Bikin Pokso THR
Pemkot Tasikmalaya mendirikan Posko THR menjelang Idulfitri 1443 H. Ini tujuannya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Antisipasi terjadinya masalah dalam pemberian tunjangan hari raya atau THR, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya membuat Posko THR.
Fungsi utama Posko THR adalah untuk menampung berbagai keluhan buruh terkait pemberian THR dari perusahaan masing-masing.
"Pembuatan Posko untuk memudahkan buruh mengadu seandainya ada ketidaksesuaian besaran upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda, Selasa (12/4/2022).
Pembuatan Posko THR juga sejalan dengan instruksi Kemenaker, untuk memudahkan buruh yang ingin mengadu.
"Jika ada buruh yang tak puas dengan kebijakan THR perusahaannya, bisa mengadu ke Posko," ujar Rahmat.
Pengaduan tersebut tentu saja tidak ditindaklanjuti secara sepihak. Tetapi dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
"Masalah upah maupun THR tidak bisa diputuskan secara sepihak. Tetap mesti dilakukan musyawarah antara pihak perusahaan dengan buruh," kata Rahmat.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Buruh Majalengka, Disnaker: Belum Ada Perusahaan Ajukan Dispensasi Tangguhkan THR