Perjualbelikan Gading Gajah, Tiga Orang Ditangkap Polisi di Kuansing Riau, Ini Barang Buktinya
Aksi perdagangan gading gajah di Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (10/4/2022).
TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Aksi perdagangan gading gajah di Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (10/4/2022).
"Barang bukti yang diamankan berupa empat buah gading gajah," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui keterangan tertulis, Minggu.
Sunarto mengatakan, tiga pelaku ditangkap.
Sunarto menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus, berinisial YO, IS dan AC.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya orang yang memperjualbelikan gading gajah.
Gading dari satwa yang dilindungi itu akan dilakukan transaksi oleh pelaku.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang laki-laki membawa empat potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi," kata Sunarto.
Lalu, petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sunarto menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ucap Sunarto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Riau Bongkar Kasus Jual Beli Gading Gajah, 3 Pelaku Diringkus
