Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan pada Anak 12 Tahun, Korban Dirayu Pakai Kata-kata Manis
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
TRIBUNJABAR.ID, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa tega melakukan rudapaksa pada anak berumur 12 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Yogyakarta.
Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial JN (12). JN tega melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur berusia 12 taun sebut saja Mawar.
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Rudapaksa di Kabupaten Bandung, Korban Merupakan Istri Teman Pelaku
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orang tuanya kemudian berpesan kepada guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.