Sudah Dilarang, Antrean Isi BBM Pakai Jeriken di Sukabumi Masih Terjadi, Ada yang Pakai Pick Up

Namun, meskipun sudah ada larangan dari Pertamina, antrean jeriken di SPBU masih terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Antrean pembeli dengan jeriken di SPBU di Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/4/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pertamina secara tegas melarang pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke jeriken untuk semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memastikan penyaluran bahan bakar penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. 

Dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id dari Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, Jumat (8/4/2022). 

Mengacu kepada Kepmen ESDM nomor 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU. 

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer. 

Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. 

"Dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali (pengecer)," kata Eko dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id. 

Namun, meskipun sudah ada larangan dari Pertamina, antrean jeriken di SPBU masih terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Pantauan Tribunjabar.id, antrean pembeli dengan jeriken itu terlihat di SPBU 34.433.08, Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu. 

Tak hanya sudah antre di dekat pengisian BBM, terlihat mobil pikap mengangkut jeriken sedang menunggu pengisian. 

Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU 34.433.08, Rediansyah mengatakan, pihaknya tidak memberikan pelayanan untuk pengisian jeriken

"Maunya Pertalite tapi gak dikasih, disosialisasikan dulu peraturan baru, tapi itu (jeriken) gak diisi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved