Sebulan Lagi Melahirkan, Wanita Hamil di Bantul Diringkus Polisi, Curi Perhiasan untuk Bayar Utang
Wanita hamil tua itu diperkirakan akan melahirkan pada Mei mendatang. Ia ditangkap karena kasus mencuri perhiasan
TRIBUNJABAR.ID, BANTUL- Polisi meringkus wanita hamil tua berinisial S (35). Ia pun terancam hukuman penjara enam tahun.
Warga Tirtomulyo, Kretek, Bantul DI Yogyakarta, itu tersangka pencurian perhiasan senilai Rp 60 juta.
Perhiasan yang dicuri wanita hamil itu bermacam-macam di antaranya kalung, gelang, cincin, dan liontin.
Diperkirakan wanita hamil itu melahirkan bulan depan, Mei 2022.
Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari, mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 30 Maret 2022.
Lokasi kasusnua di toko perhiasan di Dusun Kergan, Tirtmulyo, Kretek, Bantul.
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Nekat Mencuri Uang, Buat Makan dan Bayar Kontrakan
Setelah mendapat laporan, polisi langsung memeriksa tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Sebagai upaya penyelidikan, kami juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin (4/4/2022), polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di sebuah toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.
"Setelah dicocokkan dengan korban, ternyata perhiasan itu benar milik korban," katanya.
Mendapatkan titik terang, polisi langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut.
Terungkaplah penjual perhiasan emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.
Baca juga: 560 Wanita Hamil di Kota Sukabumi Alami Kekurangan Asupan Gizi, Berisiko Kematian Ibu dan Bayi
“Kami kemudian kediaman S dan melakukan penangkapan. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” ujar Yoshephine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, S mengaku mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan yang melayani pengisian token listrik.
Tersangka beraksi saat pemilik toko lengah. "Tersangka mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur," katanya.
Menurutnya, S mengaku terpaksa mencuri perhiasan tersebut karena terlilit utang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Tersangka juga telah menjual hasil curian ke toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan di Angkruksari.
Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan uang Rp 34 juta.
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Tewas Mengambang di Kolam, Pertugas Temukan Pakaian Milik Korban
"Uang hasil menjual perhiasan digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit kulkas,” beber Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Namun demikian karena kondisi tersangka yang sedang hamil tua, dirinya pun tidak ditahan.
"Saat ini tersangka sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya. (Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terlilit Hutang, Seorang Perempuan yang Sedang Hamil Tua Asal Bantul Curi Perhiasan