Baznas Majalengka Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Untuk Warga, Ini Nominal yang Harus Dibayarkan
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dalam Surat Edaran (SE) No.236/Baznas-Jabar/2022 telah menetapkan besaran zakat fitrah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu untuk masyarakat.
Jumlah zakat itu sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.236/Baznas-Jabar/2022.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Majalengka harus membayar zakat fitrah tahun 1443 H atau tahun 2022 yakni sebesar Rp 30 ribu untuk setiap orang atau jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Agus Yadi Ismail mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai ketentuan Baznas Jabar.
Penetapan zakat fitrah, menurutnya, telah ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
"Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya. Untuk Majalengka yaitu sebesar Rp 30 ribu," ujar Agus, Rabu (7/4/2022).
Agus menyampaikan, adapun besaran zakat fitrah di setiap kabupaten kota di Jawa Barat itu berbeda-beda.
Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu Rp 25 ribu per orang.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, yakni Rp 35 ribu dan Rp 30 ribu per orang.
Sementara, untuk wilayah Ciayumajakuning lainnya, yakni Indramayu besaran zakat fitrahnya senilai Rp 30 ribu.
Berikut adalah daftar zakat fitrah untuk setiap daerah di Jawa Barat yang telah ditetapkan Baznas Jawa Barat
Kota Bogor : Rp 45.000
Kab Subang : Rp 30.000