Hore, Bandung Sudah Level 2 PPKM tapi Tempat Hiburan Malam Belum Boleh Buka, Ini Aturan Lengkapnya?
Asep pun menyebutkan tentunya ada aturan yang berubah melihat dari Inmendagri terbaru yang telah dikeluarkan, seperti jam operasional rumah makan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali. Kota Bandung pun kini memasuki status PPKM level 2.
Berdasar pusat data Covid-19 Kota Bandung, kecamatan dengan kasus tertinggi pun hanya berjumlah 44 kasus, yakni di Kecamatan Lengkong, disusul Antapani dengan 38 kasus, Buahbatu 36 kasus, Arcamanik 35 kasus, Sukajadi dan Rancasari masing-masing 31 kasus.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung baru hari ini akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) terbaru terkait PPKM Level 2 ini.
"Besok kami baru akan merapatkan terkait status level 2 ini. Tadi juga saya sudah sampaikan ke pak wali (Plt) terkait apa-apa saja aturan level 2 yang ada di Inmendagri nomor 20 tahun 2022," katanya saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Asep pun menyebutkan tentunya ada aturan yang berubah melihat dari Inmendagri terbaru yang telah dikeluarkan, seperti jam operasional rumah makan, restoran, atau kafe dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB.
"Kalau di level 3 rumah makan, restoran dan lainnya itu kapasitas maksimal 60 persen, maka di Inmendagri terbaru menjadi 75 persen. Tapi, intinya kami serahkan sepenuhnya ke pak wali kota apakah akan tetap dengan posisi perwal semula atau inline dengan Inmendagri terbaru," ujarnya.
Asep pun mengakui bahwa dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini untuk level 2 akan semakin banyak yang ditingkatkan relaksasinya, termasuk tempat ibadah yang semula 60 persen bisa menjadi 75 persen.
"Nah kecuali bulan Ramadan itu tempat hiburan malam, semisal karaoke atau billiard, itu harus tutup dan tak mengacu pada Inmendagri. Jadi, tak serta merta pula PPKM level 2 ini sama dengan PPKM level 2 yang pernah diterapkan," katanya.
Ketika disinggung terkait mekanisme peningkatan kapasitas pengunjung utamanya di meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) di level 2 ini, Asep menyebut Kota Bandung lebih cenderung menyesuaikan dengan kapasitas gedungnya dibanding persentase.
"Bandung biasanya tak berdasar pada persentase tapi MICE yang sebelumnya 60 persen dan sekarang 75 persen maksimal, kami lebih kepada jumlah peserta yang disesuaikan kapasitas gedung, misal jumlah yang bisa ditampung 3.000 orang ke atas maka waktu level 2 dahulu itu maksimal kapasitasnya 500 orang, lalu di level 3 kemarin dari 3.000 orang yang bisa ditampung maka 400 orang kapasitasnya.
Tetapi, jika berbicara masalah persentase kan harusnya dari 3000 itu ya sekitar 1500 orang maksimal kapasitasnya," katanya seraya menegaskan pemerintah daerah tentunya tak akan melebihi dari aturan Inmendagri.
Berikut aturan PPKM level 2:
- 1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama RI.
- 2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- 3. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- 4. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- 5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- 6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- 7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- 8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- 9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- 10. Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70 persen dan pengunjungnya hanya boleh dengan katergori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
- 11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan kontruksi swasta beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- 12. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- 13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- 14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- 15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- 16. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- 17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kendaraan-masuk-kota-bandung-melalui-gt-pasteur-sabtu-1932022.jpg)