Api Cemburu Jadi Pangkal Kebakaran Ratusan Lapak di Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuhnya.
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ujar dia.
Sempat Bertengkar Sebelum Terjadi Kebakaran
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana menerangkan, WST dengan Dasril Lubis sempat bertengkar sebelum kebakaran terjadi di kios tersebut.
Keduanya diketahui sebagai pasangan sesama jenis itu terlibat cekcok hingga WST menyulutkan api ke gorden menggunakan korek api.
Kebakaran dilaporkan pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 04.45 Wib.
Sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir dan mushola serta toilet hangus terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 Miliar.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," tandas dia.
Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Ratusan kios atau lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat yang hangus terbakar bakal dibangun kembali.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyusul kebakaran yang terjadi pada Kamis (31/3/2022) pagi tersebut merupakan faktor kesengajaan.
"Pemeriksaan kami akan rapatkan. Tentu kami berkepentingan di situ, UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (4/4/2022) malam.