Api Cemburu Jadi Pangkal Kebakaran Ratusan Lapak di Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus kebakaran ratusan lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas pada Kamis 31 Maret 2022 pagi telah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Ini semua terungkap dari hasil rekaman CCTV hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Diketahui juga kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setelah memeriksa 8 orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk.
Hasilnya, terungkap bahwa kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.
Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Lapak pedagang di Parkiran IRTI Monas Jalan Medan Merdeka Selatan, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat terbakar pada Kamis (31/3/2022) pukul 05.30 WIB. (Warta Kota/Miftahul Munir)
Terancam 12 Tahun Penjara
Setyo menambahkan, dalam mengungkapkan kasus ini polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.