Kuasa Hukum Adam Deni Kena Imbas Cap kepada Kliennya, Dianggap Juga sebagai Pemeras
Herwanto kena imbas kasus yang sedang menjerat Adam Deni. Herwanto adalah kuasa hukum.
Herwanto menjelaskan, kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan, melainkan hanya memberikan informasi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.
Menurut Adam Deni, tindakannya itu adalah upaya mengawasi tindakan pejabat publik atas dugaan tindak pidana korupsi.
Karena unggahannya itu, Adam Deni dijerat pasal UU ITE dan saat sini tengah dalam proses persidangan.
Adam Deni dijerat pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Kerap Ikut Dituding Pemeras