Kuasa Hukum Adam Deni Kena Imbas Cap kepada Kliennya, Dianggap Juga sebagai Pemeras

Herwanto kena imbas kasus yang sedang menjerat Adam Deni. Herwanto adalah kuasa hukum.

Editor: Giri
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Herwanto kena imbas kasus yang sedang menjerat Adam Deni. Herwanto adalah kuasa hukum.

Herwanto mengaku kerap menerima perundungan.

Herwanto mengaku tak jarang disebut "pemeras", sebutan yang akrab disematkan kepada Adam Deni semenjak berkasus dengan musisi Jerinx.

Hal itu disampaikan Herwanto saat memberikan informasi dari kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Sahroni kepada KPK.

"Saya di media sekarang banyak dibilang, 'jangan-jangan kliennya pemeras, pengacaranya juga pemeras'," kata Herwanto saat ditemui di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Herwanto dengan tegas menolak sebagai pemeras.

"Saya tidak ada mau melaporkan seseorang, memeras seseorang, itu enggak," lanjut dia.

Herwanto mengaku hanya ingin menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat.

"Saya hanya mau menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai advokat," lanjut dia.

Pada kesempatan tersebut, Herwanto juga menyinggung soal hak kliennya untuk memantau dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Menurut Herwanto, wajar apabila Adam Deni menyatakan dugaan atau informasi soal dugaan tersebut terhadap Ahmad Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Selebihnya, Herwanto ingin menyerahkan permasalahan kliennya ini kepada majelis hakim.

"Sehingga kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," tutur Herwanto menambahkan.

Herwanto pun telah memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni kepada KPK pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved