Habib Bahar Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Didampingi Belasan Pengacara
Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).
Bahar datang menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Bahar tampak mengenakan pakaian serbaputih dan peci berwarna krem.
Agenda sidang hari ini Bahar akan mendengarkan dakwaan secara langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, Bahar pun kembali didampingi belasan pengacara.
Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-di-pn-bandung-selasa-542022.jpg)