Rabu, 10 Juni 2026

Herry Wirawan Dihukum Mati

Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara

Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan sekitar Rp 300 juta untuk 13 korban rudapaksa.

Tayang:
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Terdakwa kasus rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengambulkan banding JPU Kejati Jabar atas vonis hakim. 

Selain memberikan hukuman mati, majelis hakim PT Bandung pun meminta agar Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi untuk para korbannya. 

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan sekitar Rp 300 juta untuk 13 korban rudapaksa.

Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi Herry kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya. 

Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankam pada negara. 

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved