Sabtu, 11 April 2026

Warung Nasi dan Restoran di Karawang Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan, Begini Syaratnya

Pemkab Karawang mengeluarkan surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
freepik.com
gambar menarik ucapan menyambut Ramadan Kareem 1443 H 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Pemkab Karawang mengeluarkan surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

Dalam surat edaran  tersebut, mengatur usaha restoran dan rumah makan selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, dalam surat edaran itu sudah sangat jelas bagaimana aturan untuk pengusaha restoran dan rumah makan selama Ramadan.

Dalam SE itu disebutkan warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari dan menutup usahanya dengan tabir untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 hijriah.

"Jadi harus ditutup dengan kain dan mengurangi aktivitasnya, " kata Yudi saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (3/4/2022).

Untuk restoran, cafe dan rumah makan diimbau buka sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.

"Warung nasi hingga restoran tidak tutup total karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi," kata Yudi.

Selain itu juga, kata Yudi, pihaknya juga melarang adanya pertunjukan film (di bioskop ) yang mengandung erotisme, pornografi dan pornoaksi.

Tempat Hiburan Tutup

Diskotik, tempat karaoke hingga panti pijat di Kabupaten Karawang wajib tutup total selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

"Itu sesuai dengan rapat bersama yang kita gelar antara Pemkab Karawang, Kepolisian dan TNI,kemudian ada juga dari MUI, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan saat dihubungi Tribun Kabar, Minggu (3/4/2022).

Yudi mengatakan, pengusaha hiburan seperti diskotik, pijat spa dan karaoke agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.

"Semuanya harus tutup, " katanya.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Ada beberapa tempat untuk menyesuaikan, menghargai untuk ditutup total," kata dia.
 

--

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved