Ramadan 1443 H

Aturan Baru Ibadah Ramadhan 1443 H, ASN Kemenag Dilarang Hadiri Bukber

Ada sejumlah aturan baru dalam ibadah Ramadan 1443 H yang dikeluarkan Kemenag.

Editor: taufik ismail
SOURCE KOMPAS TV
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadhan 1443 H. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan 1443 H dan Idulfitri 1443 H.

Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat Tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Namun, secara khusus, Yaqut mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Ia melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama (bukber) atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” ucap Yaqut.

Meski demikian, masyarakat masih diperbolehkan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.

Namun, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam edarannya, Kemenag juga menegaskan, vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Dalam surat edaran, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri  di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Tahun ini, Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah sudah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, Namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Awal Ramadan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved