Segini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penganiayaan yang Melindas Korbannya dengan Motor di Bandung
AS dan AN terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap FF.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - AS dan AN terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap FF.
AS dan AN bersama dua orang rekannya yang masih buron menganiaya FF di Jalan Sarimanah, Kota Bandung.
Mereka bahkan melindas FF menggunakan sepeda motor.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Atas kejadian ini, yang bersangkutan dikenai pasal 170 junto 351, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," ujar Aswin saat jumpa pers di Polsek Sukasari, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, jajaran Polsek Sukasari berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan.
Satu di antaranya berinisial AS, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena mencoba kabur saat akan diamankan.
"Pada saat dilakukan upaya penindakan terhadap tersangka lokasi di Jakarta, tersangka ini melawan petugas dan mengakibatkan terancamnya keselamatan petugas, maka dilakukan tindakan tegas," ujar Aswin.
Menurutnya, keempat pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial FF.
Pemicunya, hanya karena masalah rebutan tempat duduk di tempat makan.
"Jadi korban ini berkunjung ke warung, kemudian makan lalu ada ketersingungan atau konflik atara korban dan tersangka. Kemudian tersangka menyeret korban ke jalan raya," katanya.
Korban, kata dia, dianiaya oleh empat pelaku.
Bahkan, satu pelaku melindas korban menggunakan sepeda motor.
"Menurut keterangan dari BAP ini, bahwa tersangka mengaku bahwa meminum minuman keras sebelum kejadian," ucapnya.