Begini Pengakuan Pemeran Pria di Video Dewasa Dea yang Dijual di Platform OnlyFans
DRZ mengaku tidak tahu video asusilanya bersama kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea disebar ke platform OnlyFans.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan, DRZ mengaku tidak tahu video asusilanya bersama kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea disebar ke platform OnlyFans.
Dicky mengatakan hal itu saat diperiksi Jumat (1/4/2022).
"Dari hasil pemeriksaan, kami belum bisa menentukan dia sebagai tersangka. Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat malam.
Bahkan, kata Auliansyah, DRZ mengaku kepada penyidik bahwa dia tidak tahu bahwa video tersebut di-upload sendiri oleh Dea ke internet.
Untuk diketahui, DRZ selaku pemeran pria dalam video bermuatan pornografi yang diunggah Dea OnlyFans baru saja menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Dia keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan DRZ seusai menjalani pemeriksaan.
Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan topi yang dikenakannya.
Kuasa Hukum DRZ, yang juga kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah, menolak memberikan komentar.
Abdillah pun berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik ke atas kendaraan dan langsung bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs berbayar OnlyFans.
Satu per satu fakta terkait kasus ini mulai terkuak saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).
Sejumlah fakta yang terungkap adalah foto dan video asusila Dea di situs berbayar OnlyFans, hingga peran seorang pria di balik bisnis yang dijalani perempuan tersebut.
Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus Dea bermula saat anggotanya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situas OnlyFans.
"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang di wilayah Malang. Dea pun ditangkap di kota tersebut.
Sejumlah barang bukti kemudian disita polisi, di antaranya baju cosplay seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Pria Lawan Main Dea "OnlyFans" Tak Tahu Video Pornonya Disebar ke Internet