Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Anggota TNI, Kata Jenderal Andika, ''yang Dilarang itu Komunisme''

Menurut Jenderal Andika Perkasa, yang dilarang itu adalah komunisme atau ajaran komunis.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa setelah meninjau latihan pra penugasan prajurit TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa menjadi prajurit TNI.

Hal tersebut dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Ia memutuskan mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal tersebut ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022.

Penerimaan prajurit TNI itu terdiri atas Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI.

Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.

Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes.

Mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.

Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika bertanya kepada anak buahnya yang dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3/2022).

Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved