Ruas Jalan Tol yang Terapkan E-Tilang dan Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Diketahui, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut ini daftar ruas jalan tol yang terapkan tilang elektronik atau ETLE.
Diketahui, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang.
Dilansir laman Korlantas Polri, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol, yakni over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol."
"Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Nantinya, semua kendaraan akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.
Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomornya.
Sedangkan untuk ODOL, ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta."
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:
1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam;
2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam;
3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam;
Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Lantas, ruas tol mana saja yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Ruas tol Jagorawi
Ruas tol JORR Seksi E
Ruas tol Jakarta-Tangerang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Semarang Seksi ABC
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Surabaya-Gempol
(Tribunnews.com/Latifah)