Ribuan Rumah Tak Layak Huni Tersebar di Majalengka, Terbanyak di Malausma dan Lemahsugih
Ribuan unit rumah tak layak huni itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka atau di 26 kecamatan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mencatat masih ada ribuan rumah tak layak huni (RTLH) di Majalengka.
Program rehabilitasi rumah tak layak huni ini pun terus digenjot.
"Masih ada ribuan, data lengkapnya nanti disampaikan bidangnya, tapi yang jelas masih ada ribuan," ujar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Majalengka, Roppedah, Selasa (29/3/2022).
Ribuan unit rumah tak layak huni itu tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka atau di 26 kecamatan.
Roppedah menyampaikan, upaya penuntasan RTLH menjadi layak huni rutin dilakukan Pemkab Majalengka tiap tahun.
Untuk tahun ini saja, ada ratusan rumah yang bakal mendapatkan bantuan program perbaikan.
Baca juga: Polisi dan Tokoh Agama di Sukabumi Bagikan Sembako ke Rumah Tak Layak Huni
"Pada tahun ini, ada 165 rumah yang akan kami beri program rutilahu. Rumah-rumah itu diberi bantuan akibat kebakaran, relokasi bencana, dan banjir," ucapnya.
Dari ribuan rumah tidak layak huni itu, ucapnya, paling banyak ada di Kecamatan Malausma dan Lemahsugih.
Roppedah tidak menyebutkan secara rinci faktor apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
"Kami mendapat data itu dari Dinas Sosial (Dinsos). Dinas itu melaporkan berapa rumah yang masuk kategori tidak layak, lalu kami tinjau dan jika memenuhi syarat kami bantu," ujarnya.
Baca juga: Program Warteg Gratis Alfamart dari Sabang-Merauke Sabet Penghargaan di PRIA 2022
Selain ada 165 rumah yang akan direhab oleh Pemerintah Daerah pada tahun ini, 400 rumah tak layak huni lainnya juga akan dilakukan program yang sama.
Program itu disalurkan pemerintah provinsi sesuai komitmen Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menyelesaikan proyek strategis.
"Anggaran untuk rutilahu dari provinsi sebesar Rp 20 juta per rumah dan mekanisme penyaluran langsung dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)," katanya.