MENOLAK Bercinta Dua Kali, Neng Eci di Kuningan Dihabisi Mahasiswa 19 tahun di Kamar Kos

Neng Eci alias Sri Agustina dihabisi di kamar kos di Kabupaten Kuningan pada 18 Maret 2022 karena menolak bercinta. Pelakunya, mahasiswa 19 tahun. 

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Kompas
Ilustrasi Mayat 

"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.

Motif Perampasan Nyawa

Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3)  KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351  ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diapesiasi Bupati Kuningan

Bupati Kuningan H Acep Purnama apresiasi Polres Kuningan yang sudah menangkap pelaku. 

"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep Purnama,

Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open booking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.

Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.

"Ya tadi apa? Open BO atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan. Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin," katanya.

Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati Kuningan menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah. Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.

"Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved