Korban Anak Nia Daniaty Tak Terima Olivia Hanya Dihukum Tiga Tahun, Tuntut Ini Juga
Vonis tiga tahun kepada Olivia Nathania tak membuat korban CPNS bodong puas. Mereka minta anak Nia Daniaty itu juga mengembalikan uang mereka.
Editor:
Giri
Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan (bawah) saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya, Senin (28/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hakim menyatakan Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar kata Hakim Abu Hanafiah di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang