Dijual Suaminya Sendiri ke Pria Hidung Belang, EE Bawa Anak Kembarnya saat Layani Pelanggan
Pria berinsial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE. Ironisnya, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya.
TRIBUNJABAR.ID, BANTEN - Bejat, seorang suami tega jual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Peristiwa tersebut terjadi di Serang, Banten.
Pria berinsial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE.
Sang istri dijajakan pelaku lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: Suami Jual Istri ke Saudara Ipar, Apa Daya Malah Sang Istri Tak Mau Kembali
Ironisnya, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya.
Anak kembarnya itu ditinggalkan di ruangan samping kamar tempatnya melayani pelanggan.
AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).
Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.
Pelapor berinisial B (33) serta saksi ZA dan MS.
Menurut David, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.
Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Pria Ini Tega Jual Istri Sendiri Lewat Medsos, Tawarkan Layanan Bertiga
Selanjutnya, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.
"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.
Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.
Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang