Cerita Sopir Taksi Online di Bandung yang Dibegal, Trauma Diancam Dihabisi, Bersyukur Mobil Kembali

Setelah dipukul dan ditusuk, menurut Irwan, pelaku sempat memintanya memutar balik kendaraan karena jalan tersebut mentok.

Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyerahkan mobil pengemudi taksi Online, Irwan Rusmawan (56) yang menjadi korban perampokan, Senin (28/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Irwan Rusmawan (56), pengemudi taksi online yang menjadi korban begal, di Ciparay Kabupaten Bandung, terlihat sumuringah, saat berada di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).

Hal tersebut karena tersangka pembegalan AH (22), berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Bandung.

Selain itu mobilnya yang raib karena dirampas tersangka, berhasil diamankan polisi. Tak hanya itu, Kapolresta Bandung secara simbolis langsung menyerahkan kendaraannya yang berjenis mini bus kepadanya.

Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online di Bandung Seusai Dibegal, Senang Banget Karena Mobilnya Kembali

Irwan mengaku, bersyukur pelaku dan mobil miliknya berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.

"Alhamdulillah bisa selesai, saya masih terauma saat bangun tidur ingat kejadian itu," kata Irwan, setelah menerima mobilnya.

Irwan mengaku, terharu saat mendengar jajaran Polresta Bandung, berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

"Sampai nangis dengar beritanya juga. Kita takut orang beranggapan miring. Apalagi, kan, mobil punya orang lain. Ada ketakuatan, tapi dengan terbuktinya sekarang ini, saya pribadi bisa membuktikan kepada orang lain bahwa kita masih memiliki kejujuran," ujarnya.

Setelah dipukul dan ditusuk, menurut Irwan, pelaku sempat memintanya memutar balik kendaraan karena jalan tersebut mentok.

"Saya putar balik, terus dia ambil barang saya. Terus saya diancam jangan sampai teriak karena kalau teriak saya pasti dibunuh," tuturnya.

Kejadian tersebut, kata Irwan, di jalan sepi dekat sawah dan hanya ada dua rumah.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bandung, Terlilit Utang Pinjol, Rencanakan Aksinya

"Saya teriak minta tolong, datang warga, sama warga diantar ke Polsek, kemudian dianter Polsek ke rumah sakit," katanya.

Akibat kejadian tersebut, Irwan mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri dan lebam di pelipis matanya.

Menurut Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujar Kusworo.

Baca juga: Pelaku Perampokan Sopir Taksi Online di Bandung Sembunyikan Mobil Korban, Tetap Ketahuan oleh Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved