Empat Orang Diamankan, Satnarkoba Polres Sukabumi Memburu Residivis Pemberi Bibit Ganja
Satnarkoba Polres Sukabumi terus melakukan pengembangan kasus narkotika jenis ganja. Kini polisi memburu orang yang memberi bibit ganja
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi terus melakukan pengembangan kasus narkotika jenis ganja.
Diketahui, beberapa waktu lalu polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Sinagar, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang tersangka karena kedapatan menanam ganja di sebuah pot.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dari empat tersangka itu berhasil diamankan 16 batang pohon ganja yang ditanam di pot bunga.
"Ada 16 batang pohon seberat 873 gram yang ditanam di pot bunga," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang residivis yang disebut sebagai pemberi bibit tanaman ganja tersebut.
"Untuk ganja didapat dari seorang residivis saat ini sedang kita DPO kan, karena tidak kita temukan saat kita lakukan penggeledahan, ini perkiraan 3 sampai 5 bulan," jelasnya.
"Setelah kita lakukan pengembangan di wilayah sekitar terdekat, sementara ini belum ditemukan dan tetap kita akan lakukan pencarian," tegas Kusmawan.
Akibat perbuatannya, empat tersangka itu dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksiman seumur hidup. (*)