Rumah Pasutri di Purabaya Sukabumi Digerebek Polisi, Ketahuan Simpan Miras di Kamar Untuk Dijual

Rumah pasangan suami istri berinisial Acek dan NM di Desa Neglasari, Purabaya, Kabupaten Sukabumi, digrebek dan didapat minuman keras

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Dok. Polsek Purabaya
Polisi menunjukkan miras hasil razia di Kampung Ciputat, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Rumah pasangan suami istri berinisial Acek dan NM di Kampung Ciputat, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digerebek sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (24/3/2022). 

Kapolsek Purabaya, AKP Tenda Sukendar mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

"Supaya masyarakat aman, nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa, sweeping atau razia Ops Pekat dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang bulan puasa," ujarnya kepada Tribunjabar.id via aplikasi perpesanan. 

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, pemilik rumah kooperatif dan mengakui menyimpan miras di dalam kamar yang diperjualbelikan. 

"Kooperatif saya tanya langsung menjawab ia katanya menjual langsung menunjukan tempat penyimpanan di kamar," jelasnya. 

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan belasan botol miras. Tenda menyebut, sekitar 17 botol berisi miras diamankan. 

"17 botol berbagai merek dan banyak botol-botol kosong juga bekas minum," jelasnya. 

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penggerebekan tersebut. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved