Minyak Goreng Curah Masih ''Gaib'' di Pasar Tradisional, DPR: Pemerintah Jangan Kasih Harapan Palsu

"Dia bilang pedagang di pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar."

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kondisi drum stok minyak goreng curah pedagang di Pasar Baru Indramayu, Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mempertanyakan kinerja pemerintah soal menjamin ketersediaan minyak goreng.

Ia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah menjaga kestabilan harga minyak goreng curah untuk kebutuhan warga serta usaha mikro dan kecil.

Kritik Andre Rosiade ditujukan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurutnya, pedagang di sejumlah pasar tradisional di Indonesia mulai merasakan kelangkaan minyak goreng curah.

Bahkan, grosir yang menjual minyak goreng curah tersebut juga ikutan kehabisan stok.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini, Bandingkan di Toko Online Tokopedia dan Shopee, Murahan Mana?

Andre masih ingat bagaimana Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono mengadu kepadanya soal ini.

"Dia bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar."

"Kasihan rakyat, dikasih harapan palsu terus sama pemerintah, mana kinerjanya?" kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3/2022).

Politisi Gerindra itu mengatakan, dalam rapat kerja Komisi VI DPR-RI lalu, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.

Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan akan Bangun Pabrik Minyak Goreng, Gandeng PT di Pemerintahan Ridwan Kamil

"Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri."

"Nyatanya, ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022," kata Andre Rosiade.

Andre pun meminta baik Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian maupun Menteri Perdagangan untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.

"Kelangkaan minyak curah tersebut membuat banyak orang cukup merasa gelisah terutama pedang pasar dan industri UMKM," katanya.

"Apalagi, saat ini menjelang bulan Ramadan. Jadi tolong pemerintah serius mengelola negara ini. Jangan kita kalah dari para mafia," ujar anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra itu. (Penulis: Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minyak Goreng Curah Disebut Masih Gaib, Komisi VI DPR Pertanyakan Kinerja Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved