Sabtu, 11 April 2026

UPDATE Perkara Pinjol Ilegal di Sleman yang Ditangani Polda Jabar Segera Memasuki Babak Baru

Berkas perkara pinjaman ilegal (pinjol) di Sleman, Yogyakarta, sudah dilimpahkan tim JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Para tersangka pinjol ilegal yang ditangkap di Sleman, Yogyakarta, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas perkara pinjaman ilegal (pinjol) di Sleman, Yogyakarta, sudah dilimpahkan tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Total ada delapan tersangka yang bakal segera menjalani sidang atas perkara tersebut di PN Bandung. 

"Untuk pinjol (sudah) masuk semua," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung, Entis Sutisna, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022). 

Pihaknya belum menentukan perangkat majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal itu.

Begitu pun untuk nomor perkara sejauh ini belum ditentukan. 

"Tapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar, kemungkinan (sidangnya). Enggak jauh beda," katanya. 

Ada delapan berkas perkara yang diterima PN Bandung, sebab berkas tersangka dipisah.

"Di-split satu-satu," ucapnya. 

Sebelumnya, tim Subdit V Siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko berlantai tiga yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/10/2021). 

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Baca juga: ENAKNYA BALI UNITED, Tak Berkeringat di Dua Laga Pamungkas Pun Bisa Juara, Ini Syaratnya

Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari jumlah tersebut, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.

Para pelaku dijerat Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved