Minggu Ini Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pekan Lalu Masih Ada 7

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi dibuka kembali setelah penyekatan PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.  

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. 

Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi PPKM mingguan yang rutin dilakukan, di mana sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, pandemi Covid-19 kini semakin membaik, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Pada minggu sebelumnya masih ada 7 daerah yang berada pada level 4.

"Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah," katanya, Selasa, (22/3/2022).

Sementara itu untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

Kemudian  terdapat 6 daerah yang berada pada PPKM Level 1.

"Dari yang sebelumnya tidak ada sama sekali," pungkasnya.

PPKM Level 1 di Jabar Cuma di Pangandaran

Pemerintah kembali memperpanjang wilayah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan.

Penerapan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 ini. 

Dikutip dari Salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), ada enam daerah yang kini berstatus PPKM Level 1.

Daerah tersebut, meliputi sejumlah wilayah di provinsi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Untuk daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran.

Lalu, di Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Diketahui, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut, yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, pada periode PPKM hingga 4 April 2022 ini, tidak ada daerah yang masuk Level 4.

Sebelumnya, ada dua wilayah yang berstatus PPKM Level 4, yakni Kota Madiun dan Kota Magelang.

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini, sejumlah aturan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

- Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) empat menteri;

- Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas;

- Tempat-tempat seperti bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen;

- Sektor esensial seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen;

Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen;

- Sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

- Selanjutnya, masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen;

- Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved