Minggu Ini Tak Ada PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Pekan Lalu Masih Ada 7

Dalam penerapan PPKM kali ini, tidak ada satupun daerah di Jawa-Bali yang  berada pada level 4.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Suasana Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi dibuka kembali setelah penyekatan PPKM Level 4, Kamis (5/8/2021). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.  

Dikutip dari Salinan Inmendagri, Selasa (22/3/2022), ada enam daerah yang kini berstatus PPKM Level 1.

Daerah tersebut, meliputi sejumlah wilayah di provinsi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Untuk daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran.

Lalu, di Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Diketahui, pada PPKM periode sebelumnya tidak ada daerah berstatus level 1.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

Indikator tersebut, yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, pada periode PPKM hingga 4 April 2022 ini, tidak ada daerah yang masuk Level 4.

Sebelumnya, ada dua wilayah yang berstatus PPKM Level 4, yakni Kota Madiun dan Kota Magelang.

Aturan PPKM Level 1

Berikut ini, sejumlah aturan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022:

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

- Pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) empat menteri;

- Operasional secara 100 persen dikecualikan untuk acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi 75 persen dari kapasitas;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved