PPKM Jawa-Bali Berlanjut, 6 Daerah Masuk Level 1, Kegiatan di Rumah Ibadah Bisa 100 Persen
Untuk enam daerah yang masuk PPKM Jawa-Bali Level 1, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mengenai operasional tempat ibadah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 22 Maret-4 April atau selama dua pekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/3/2022), ada enam daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan pekan mendatang.
Keenam daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran, Surabaya, Kota Mojokerto, Tuban, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lamongan.
Untuk enam daerah yang masuk PPKM Jawa-Bali Level 1, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan mengenai operasional tempat ibadah.
Tempat ibadah tersebut meliputi masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
Pemerintah mengatur deretan tempat ibadah tersebut sudah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Namun, pemerintah juga menggarisbawahi bahwa aktivitas peribadatan tersebut dilakukan dengan cara menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, jemaah tetap diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Untuk daerah yang masuk PPKM Level 3, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Daerah yang masuk kategori PPKM Level 2, pembatasan mencapai 75 persen dari kapasitas.
Ketentuan mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan juga berlaku untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Berlanjut, Kegiatan di Rumah Ibadah pada Daerah Level 1 Bisa 100 Persen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/11125581/ppkm-berlanjut-kegiatan-di-rumah-ibadah-pada-daerah-level-1-bisa-100-persen.