Kisruh Pembebasan Lahan untuk Tol Cisumdawu, Warga Merasa Dijebak, Tanah Diratakan Sebelum Dibayar
Kisruh yang menyertai pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) belum selesai.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
"Nanti koordinatornya juga bisa berkoordinasi dengan Pak Wabup (Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan)," kata La Nyalla.
Dia mengatakan, secara kelembagaan, DPD RI siap membantu warga Sumedang mendapatkan hak mereka kembali.
"Kami mengawasi eksekutif. Harapan saya, jangan sampai ini jadi masalah hukum," katanya seraya meminta agar selama proses pengupayaan ganti rugi, warga juga bersabar.
Tiga Persoalan
Anggota DPD RI asal Sumedang, Eni Sumarni, mengatakan, DPD RI telah menerima laporan tentang persoalan ini sejak 7 Oktober 2020.
Warga, menurut Eni, sudah mengeluh ke mana-mana.
"Bahkan sudah sampai ke Kementerian PUPR juga," ujarnya, kemarin.
Pada Oktober 2020, kata Eni, DPD RI sempat memanggil Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang.
Dari pertemuan itu didapat kesepakatan bahwa pada November tahun yang sama, persoalan selesai.
Namun, hingga kini, persoalan tak kunjung selesai.
Warga tetap menuntun ganti untung atas lahan yang dipakai tol.
Menurut Eni, ada tiga persoalan yang dihadapi warga tujuh desa di Sumedang ini.
Pertama, harga beli lahan oleh pemerintah yang tak sesuai.
Kedua, perbedaan ukur antara yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan yang dibayarkan ganti oleh pemerintah.
Ketiga, ada diskriminasi harga pada lokasi tanah yang sama.