Saat Berstatus Tahanan, Doni Salmanan Titipkan Duit Hasil Kejahatan Rp 1 M ke Temannya

Tersangka kasus penipuan dan pencucian yang dengan modus trading binary options di aplikasi Quotex, Doni Salmanan, titipkan duit Rp 1 M ke temannya

Editor: Mega Nugraha
Instagram @donisalmanan
momen Doni Salmanan ceramah sampaikan kunci hidup bahagia versi sederhana 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Tersangka kasus penipuan dan pencucian yang dengan modus trading binary options di aplikasi Quotex, Doni Salmanan, titipkan duit Rp 1 M ke temannya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan, Doni Salmanan sengaja menitipkan uang tersebut.

"Untuk diamankan,"kata Reinhard dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Dia menambahkan, duit hasil kejahatan Rp 1 M yang dititipkan oleh Doni Salmanan dilakukan pada 15 Maret 2022.

"Doni mengaku setelah rilis kemarin," ucap dia.

Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex.

"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard.

Kronologi Doni Salmanan Jadi Tersangka

Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang.

Saat ini, dia ditahan di Bareskrim Polri. Doni Salmanan, sering disebut crazy rich Bandung, jadi tersangka karena perannya jadi afiliator trading binary options.

Trading binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.

Lantas, kenapa Doni Salmanan dijerat pasal penipuan dan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen?

"Dia memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus lewat video-videonya. Itu sebenarnya menjebak orang supaya main," kata Kasubdit I Dittipidsus Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

Nah, karena trading binary options tadi lebih mirip judi ketimbang investasi, ada banyak masyrakat yang kena tipu.
Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.

"Dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung, jumlahnya mencapai 80 persen.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata dia.

Lalu kenapa dijerat pidana pencucian uang, karena uang komisi yang Doni Salmanan didapatkan dari perbuatan jahat berupa penipuan dan menyebar berita bohong.

Karenanya, uang haram hasil kejahatan itu akan ditelusuri untuk kemudian disita.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.

Untuk mengusut perkara pencucian uang oleh Doni Salmanan, polisi kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juga akan menelusuri aset Doni Salmanan.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.

"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Doni Salmanan Titip Uang Rp 1 Miliar ke Teman untuk Diamankan", Klik untuk baca:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved