Rabu, 22 April 2026

Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Asal Bandung, Gunakan Busi Motor

SP dan AD mencuri barang berharga yang disimpan di mobil dengan modus memecahkan kacanya menggunakan busi sepeda motor.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota meringkus komplotan maling modus pecah kaca asal Bandung.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, komplotan itu beranggotakan dua orang yang berinisial SP dan AD.

Menurut dia, keduanya juga dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan pada Sabtu (19/3/2022) dini hari.

Baca juga: Tiga Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling, Peralatan Elektronik Digasak Habis

"Kami mengamankan mereka di rumahnya di Bandung, dan terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (21/3/2022).

Ia mengatakan, SP dan AD mencuri barang berharga yang disimpan di mobil dengan modus memecahkan kacanya menggunakan busi sepeda motor.

Bahkan, mereka beraksi di dua lokasi berbeda Selasa (15/3/2022) malam, di antaranya, di Jalan Evakuasi dan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Saat itu, keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa, yakni mobil yang diparkir di kawasan sepi.

"Para tersangka sengaja datang ke Kota Cirebon dari Bandung untuk melakukan pencurian modus pecah kaca mobil," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara SP dan AD telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon selama Maret 2022.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan tas hasil curian yang berisi BPKB, ponsel, cincin, dompet, kartu ATM, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Fahri Siregar.

Baca juga: NASIB Nahas Pogba, Man United Tumbang Rumahnya Dibobol Maling, Siapkan Hadiah bagi Pengirim Info

Sementara SP mengaku pada Sabtu (19/3/2022) lalu berangkat dari Bandung kira-kira pukul 12.00 WIB dan tiba di Kota Cirebon pada malam hari.

Ia dan AD langsung berkeliling Kota Cirebon untuk mencari sasaran dan berhasil menggondol tas berisi barang berharga dari dua mobil korban.

"Saya mencuri di Jalan Evakuasi dulu baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, kemudian langsung pulang lagi ke Bandung," ujar SP di hadapan petugas.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved