Madura United Bisa Kena Masalah, Manajer Jadi Tersangka Viral Blast, Duit Penipuan Mengalir ke Klub?

Manajer Madura United sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Viral Blast.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Deni Denaswara
Selebrasi Jaimerson da Silva setelah menjebol gawang PSS Sleman. Madura United menang 2-1 di laga perdana Grup C Piala Menpora. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Madura United berpotensi tersandung masalah.

Ini setelah sang manajer Zainal Hudha Purnama menjadi tersangka.

Zainal menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi robot trading, Viral Blast.

Polisi menduga ada aliran dana dari Viral Blast ke Madura United.

Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.

Bahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menyita rumah mewah senilai Rp15 miliar dari tersangka Viral Blast, di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, aset rumah mewah tersebut merupakan milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Whisnu merinci sejumlah aset yang disita oleh Bareskrim Polri itu terdiri atas satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.

Kemudian, satu unit rumah mewah yang berada di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah," ucap Whisnu.

Selain menyita rumah mewah, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306.

Apartemen tersebut, kata Whisnu, milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Trust Global Karya di Royal Residence Surabaya.

"Tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," ujar Whisnu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved