Kabar Seleb
Beda Sikap Doni Salmanan dan Indra Kenz, Pria asal Soreang Akui Salah Siap Hadapi Kasus Tanpa Beban
Saat ditetapkan jadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki cara berbeda dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
TRIBUNJABAR.ID - Doni Salmanan dan Indra Kenz kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Meski menggunakan platform berbeda, keduanya dinilai terjerat kasus serupa yakni sebagai afiliator.
Indra Kenz afiliator menggunakan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.
Saat ditetapkan jadi tersangka, Indra Kenz dan Doni Salmanan beda sikap dan memiliki cara berbeda dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Kisah Istri Pertama Doni Salmanan Kenalan saat Jual Beli Hape, Tak Curiga Rezeki dari Hasil Menipu
Doni Salmanan saat dihadirkan Bareskrim Polri di hadapan awak media, menyampaikan maaf kepada semua pihak yang dirugikan.
Ia mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tak hanya itu, pria asal Soreang Bandung itu juga kooperatif selama pemeriksaan.
Menurut Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, kliennya merasa sudah lega setelah meminta maaf terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pernyataan Ikbar Firdaus ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus tersebut.
"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.
Lebih lanjut, Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.
Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.
Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Dibui, Dinan Fajrina Disebut Hamil? Sahabat Ungkap Kondisi Istri Crazy Rich Bandung
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Beda dengan Indra Kenz yang tak kooperatif
Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya tak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.
"Nggak ada (barang bukti). Kami bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.
Sebab, Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.
"HPnya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.
Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.
Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
Baca juga: Sikap Asli Indra Kenz dan Doni Salmanan Beda di Balik Layar, Kiky Saputri Bongkar Tabiatnya: Amazing
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujarnya.
Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan, Indra Kenz berusaha menutup semua informasi terkait Binomo.
Kepada penyidik, ia membantah hanya pemain biasa di aplikasi trading.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi, dia menghilangkan bukti handphone, laptop," kata Whisnu.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik, bahwa dia bukan afiliator."
"Tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut katanya 'saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," tuturnya.
Sikap tak kooperatif yang ditunjukkan Indra Kenz justru menghambat proses penyelidikan.
Kendati demikian, pihak kepolisian siap mengungkap sosok di balik Indra Kenz.
"Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyelidikan," jelas Whisnu.
"Tapi tidak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan."
"Kami akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz," imbuhnya.
Whisnu menerangkan, pihaknya menduga terdapat beberapa pelaku selain tunangan Vanessa Khong.
"Kami tetap mencari dan mengungkap pelaku lainnya, yang kami duga bukan saja Indra Kenz."
"Tetapi ada beberapa orang yang di balik itu," ungkap Whisnu.
Dalam kesempatan itu, Whisnu turut mengungkap jumlah aset yang dimiliki Indra Kenz.
Ia menjelaskan, aset yang sudah disita bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
"Dari beberapa rekening dan aset yang sudah disita kurang lebih ratusan miliar," lanjut Whisnu.
"Ini masih kita kembangkan lagi, kami masih minta data dari PPATK."
"Yang informasinya ada beberapa rekening yang jumlahnya juga ratusan miliar," ujarnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Akui Salah dan Minta Maaf, Kini Hadapi Kasus Tanpa Beban, Beda Sikap dengan Indra Kenz
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/indra-kenz-dan-doni-salmanan.jpg)