OC Kaligis Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Ini Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat Pengacara Senior
OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Editor:
Ravianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena tidak adanya penasehat hukum dan alasan kesehatan OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika beperkara kembali.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin.
Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang bepergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya.
Menurutnya, OC Kaligis mendapatkan CMB selama 3 bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga 3 bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti 3 bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.