Pak Uu
Pak Uu; Perlu Langkah Kolaboratif Tingkatkan Layanan, Pemadam Kebakaran Bisa Jadi Organisasi Mandiri
Pak Uu menyatakan untuk meningkatlan pelayanan kebakaran perlu langkah kolaboratif karena itu pemadam kebakaran bisa jadi organisasi mandiri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengapresiasi kabupaten/ kota yang selama ini telah memprioritasikan pelaksanaan sub- urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah masing -masing.
Ini diungkap Wagub Jabar saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022).
Pun begitu, lanjut Pak Uu, sapaan Wagub Jabar, diperlukan langkah kolaboratif dalam upaya meningkatkan layanan kebakaran dan penyelamatan.
Karena tidak akan optimal bila hanya mengandalkan Pemerintah saja, namun memerlukan partisipasi dan kolaborasi masyarakat/relawan, akademisi, dunia usaha, serta pihak lainnya.
Baca juga: Soal Logo Halal, Pak Uu Wagub Jabar: Kaligrafi Harus Mudah Dibaca, Warna Hijau Lebih Pas
Adapun momentum upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung Sate merupakan momentum pertama pelaksanaan sub -urusan kebakaran yang diampu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 175 Tahun 2021 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja BPBD Provinsi Jawa Barat.
"Harapannya Pemadam Kebakaran dan penyelamatan lambat laun menjadi organisasi yang mandiri," kata Pak Uu.
Pun organisasi Pendam Kebakaran dan penyelamatan yang mendiri itu juga sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disisi lain, kebakaran juga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu trantibumlinmas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantara 5 urusan pemerintahan wajib lainnya.
Baca juga: Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Pak Uu: Turunkan Ego
"Konsekuensi sub -urusan kebakaran menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. kewenangan sub -urusan kebakaran di kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran uu nomor 23 tahun 2014, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.
"Selanjutnya melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, melakukan investigasi kejadian kebakaran, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, temasuk melaksanakan pemetaan rawan kebakaran," kata Pak Uu.
Selanjutnya berdasarkan pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 bahwa Gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat.
Sehingga Provinsi juga berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan sub-urusan kebakaran di Kabupaten/Kota termasuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan di kabupaten dan kota.
Baca juga: Sehari Setelah Kebakaran, Wagub Jabar Gercep Bawa Duit Rp 100 Juta untuk Pesantren Miftahul Khoirot
"Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Provinsi Jawa Barat, baru terdapat 13 Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Damkar yang berbentuk mandiri, 14 Kabupaten/Kota masih melekat dengan BPBD atau Satpol PP dengan jumlah personil mencapai 5.000 orang aparatur pemadam kebakaran dan keselamatan," sebut Dia.
Sementara itu, brdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub -kebakaran di wilayah Jawa Barat sebesar 78,84 persen dari target 100 persen pada tahun 2020.
"Tentu saja hal ini perlu kita sikapi bersama, karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam mencapai target SPM," kata Uu.