Gudang Minyak Goreng di Depok yang Digerebek Polisi Diduga Milik Keluarga Anggota DPRD Jabar

Pemilik usaha tersebut diduga melakukan penyelewengan distribusi dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan merek "Wasilah 212".

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM
Gudang minyak goreng di jalan Pasir Putih, Sawangan, Depok, dipasangi garis polisi diduga lakukan pelanggaran, Selasa (15/3/2022).(KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM) 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Polisi menggerebek sebuah gudang berisi minyak goreng di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) kemarin.

Polisi lantas menyegel gudang minyak goreng di jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok itu.

Pemilik usaha tersebut diduga melakukan penyelewengan distribusi dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan merek "Wasilah 212".

Minyak goreng kemasan yang diduga hasil pengoplosan yang dilakukan di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. (kompas.com)
Minyak goreng kemasan yang diduga hasil pengoplosan yang dilakukan di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. (kompas.com) ()

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam kemasan 18 liter untuk kemudian dibagi-bagi ke dalam kemasan yang lebih kecil.

Minyak goreng tersebut sempat ditampung dalam sebuah tangki sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.

"Lalu dikemas ulang menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen. Kemasan minyak goreng baru itu bertuliskan "wasilah".

Lalu terdapat juga angka 212, dengan angka 1 dibuat menyerupai gambar Monumen Nasional.  

"Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan satu atau dua liter, namun menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa.

Polisi belum dapat memastikan kualitas minyak goreng yang dikemas ulang tersebut, apakah murni atau oplosan.

Yogen mengatakan, polisi masih memeriksa sampel minyak goreng dari gudang tersebut.

Selain itu, Yogen berujar, pengelola juga diduga melanggar perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.

Tidak punya izin usaha dan label halal kedaluwarsa Gudang minyak goreng tersebut tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok.

Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa.

Yogen mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan sertifikat halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved