Emak-emak di Kuningan Merasa Aneh, Minyak Goreng Melimpah Tapi Harganya 'Gak Karuan'

Pencabutan harga eceren tertinggi (HET) minyak goreng kemasan oleh pemerintah pusat mendapat beragam komentar dari lapisan warga.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Foto ilustrasi: minyak goreng kemasan di sebuah supermarket wilayah Majalengka Kota melimpah, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pencabutan harga eceren tertinggi (HET) minyak goreng kemasan oleh pemerintah pusat mendapat beragam komentar dari lapisan warga, terutama emak-emak di Kuningan, Jawa Barat.

"Ya, aneh saja, sekarang untuk mendapatkan minyak goreng itu sangat mudah. Tapi harganya gak karuan, masa saya beli minyak 2 liter itu Rp 47 ribu," kata Iin (42), salah seorang warga di Kecamatan Ciawigebang, saat ditemui di sekitar toko modern di Kuningan, Kamis (17/3/2022).

Iin menyebut melambungnya harga beli minyak goreng tentu membuat resah kalangan konsumen di Kuningan.

"Ya, aneh saja, ini harga minyak goreng kok bisa mahal."

"Masalahnya, bagaimana saya bisa beli banyak, sedangkan kebutuhan untuk usaha jualan gorengan itu harus jalan," ujarnya.

Melambungnya harga beli minyak goreng, kata dia, bisa merubah nilai produksi.

Tidak hanya itu, hal ini jelas mengubah pendapatan untuk usaha yang dijalankan seperti jual makanan olahan seperti gorengan.

"Ya, dengan melambung harga beli minyak goreng, ini sama saja mengawali usaha kami sebagai pedagang gorengan."

"Ya, kan gak mau usaha saya jalani itu harus rugi," ungkapnya.

Kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan RI tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium langsung menjadi acuan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kuningan Uu Kusmana bareng Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui pengawasan langsung.

"Terjun kelapangan saat ini berkenaan dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit," ungkap Uu Kusmana kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Uu Kusmana melakukan peninjauan di tingkat agen dan beberapa ritel di Kuningan terkait adanya relaksasi harga ini.

"Ada beberapa ritel yang kami kunjungi memang mulai hari ini sudah diberlakukan harga minyak goreng kemasan yang baru setelah adanya edaran Mendag RI terkait relaksasi harga," kata Uu Kusmana.

"Beberapa ritel sudah menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 23.900 per liter dan kebijakan HET minyak goreng sawit dan menyerahkan harga kepada mekanisme yang terjadi di pasar," ujarnya.

Dia menyebut harga minyak goreng ini menyesuaikan nilai keekonomian dengan adanya kebijakan ini minyak goreng sawit akan tersedia kembali di para pedagang baik di pasar modern maupun tradisional.

"Untuk menghadapi tibanya bulan suci Ramadan, Diskopdagperin Kuningan dan kepolisian Polres Kuningan meminta kepada distributor agar bisa menjamin distribusi minyak goreng sawit lancar di pasaran," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved