Moge Tabrak Bocah Kembar
Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan?
Kuasa hukum HDCI mengurus dua anggotanya yang ditahan di Polres Ciamis, setelah jadi tersangka penabrak bocah kembar di Pangandaran.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, memastikan bakal memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Glen mengatakan, saat ini tim dari kuasa hukum HDCI yang mengurus dua anggotanya yang ditahan di Polres Ciamis, setelah jadi tersangka penabrak bocah kembar di Pangandaran.
"Yang jelas, kami dari HDCI Bandung memberikan pendampingan hukum kepada anggota kami," ujar Glen saat dihubungi melalui sambuangan telepon, Kamis (17/3/2022).
Pihaknya belum mengetahui apakah akan mengajukan penangguhan penahanan untuk dua anggotanya tersebut.
Baca juga: Terungkap, Bocah Kembar yang Ditabrak Moge Itu Ternyata Menyeberang di Zebra Cross, Ini Kata Guru
"Kami belum ini ke arah sana. Biarkan bagian hukum yang akan mengolahnya nanti. Kita tetap mengikuti saja seperti apa prosedurnya," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, ditemukan unsur kelalaian dari pengendara moge hingga menabrak dua bocah kembar.
"Jadi, sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek tempat kejadian perkara (TKP), kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan."
"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keduanya dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait dengan UU LLAJ.
"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya. (*)