Aturan Terbaru Naik Kereta Api untuk Orang Dewasa maupun Anak-anak

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Kereta api di Stasiun Garut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api. 

TRIBUNJABAR.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginfokan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan kereta api.

Adapun penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Tentunya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kai121_.

Berikut Tribunnews.com rangkum aturan terbaru naik kereta api:

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

- Wajib skrining antigen/PCR

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved