Dua Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka, Keluarga: Supaya Ada Efek Jera
Dua pengendara moge penabrak dua bocah kembar ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban tidak menuntut soal lama hukuman.
Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN – Dua pengendara moge penabrak dua bocah kembar ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban tidak menuntut soal lama hukuman.
Paman almarhum dua bocah kembar, Habibi Syafarudin (48) mengatakan, bahwa pihaknya tidak menuntut soal lama hukuman pelaku penabrak.
Ia menegaskan, pihak keluarga korban keinginannya tidak sampai ke ranah sana (keinginan lama hukuman terhadap pelaku penabrak).
"Kami kembalikan ke proses hukum. Kami tidak minta sampai ke ranah sana. Keluarga mah menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib," ujar Habibi saat dihubungi Tribunjabar.id melalui seluler, Rabu (16/3/2022) pagi.
Habibi hanya berharap, proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Supaya ada efek jera, dan bukan hanya untuk satu club motor ini (Moge) ya, tapi ada efek jera untuk semuanya yang konvoi-konvoi seperti itu," ucap Ia.
Sebelumnya, setelah menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, kedua pengendara Harley Davidson ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah.
Dan kedua tersangka, terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)