Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge, Bisakah Uang Santunan Gugurkan Pidana? Ini Analisa Hukumnya
DUA pengendara Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Kalipucang, Pangandaran, akhirnya ditetapkan jadi ter
Oleh: Cecep Burdansyah
Jurnalis/Analis Hukum
DUA pengendara Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Kalipucang, Pangandaran, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Menurut kabar, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.
Secara hukum, jajaran kepolisian Polda Jabar dan Ciamis sudah benar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Padahal sebelumnya, begitu kejadian, pihak pengendara dan keluarga korban sudah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk berujung berakhir damai.
Pihak pengendara, sebagaimana diberitakan media, memberikan uang duka atau santunan sebesar Rp 50 juta.
Dalam pertemuan antara penabrak dan keluarga korban, yang diwakili Iwa Kartiwa, tercatat empat poin kesepakatan.
Tabrak Bocah Kembar, Ternyata Dua Moge Itu Bermasalah, Kedua Pengendaranya pun Jadi Tersangka
Kronologi Lengkap Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge, Polisi Ungkap Siapa yang Pertama Kali Menabrak
Pertama, kedua pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kedua, pihak penabrak memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
Ketiga, kedua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Keempat, apabila di kemudian hari ada pihak yang mempermasalahkan kejadian tersebut, kedua pihak sepakat mengesampingkan.
Untuk memahami konteks peristiwa ini, dan apa alasan polisi tetap membawa masalah ini ke ranah hukum, memang harus dilihat dari perspektif hukum.
Apakah kesepakatan antara keluarga korban dan penabrak itu sah atau tidak?