Doni Salmanan Tersangka
Penasaran? Ini Lho Harta Kekayaan Doni Salmanan yang Disita Polisi, Sepatu Juga Dibawa ke Jakarta
Polisi menyita harta kekayaan Doni Salmanan. Bahkan, video iring-iringan kendaraan yang membawa mobil Doni, viral di media sosial.
TRIBUNJABAR.ID - Polisi menyita harta kekayaan Doni Salmanan. Bahkan, video iring-iringan kendaraan yang membawa mobil dan sepeda motor Doni Salmanan dari Bandung ke Jakarta sempat viral di media sosial.
Harta Doni Salmanan disita setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022) malam.
Daftar aset Doni Salmanan yang disita
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini rincian harta dan kendaraan Doni Salmanan yang telah disita polisi:
- 1 unit rumah di wilayah Soreang
- 1 unit rumah di kota Bandung
- 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4 S
- 2 unit mobil Honda CRV
- 1 unit mobil Fortuner
- 2 unit motor Kawasaki Ninja
- 2 unit motor BMW
- 2 unit motor Ducati Superleggera
- 5 unit motor Yamaha Gear
- 1 unit motor KTM
- 1 unit motor MSI
- 1 buah laptop Macbook Pro
- 1 buku tabungan atas nama DS
- 2 buku tabungan atas nama DNF
- 1 buah kartu debit
- 4 pasang sepatu kategori mahal
- 1 buah jam tangan merek Hermes
- 11 baju kategori barang mahal
- Celana yang masuk kategori barang mahal
- Topi dan tas kategori mahal
- 20 buku terkait trading
- 3 buah CPU.
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Harta Doni Salmanan yang Sempat Viral Saat Disita Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/porsche-carrera-911.jpg)