Moge Tabrak Bocah Kembar
Keluarga Korban Moge Maut di Pangandaran Berharap Polisi Menuntaskan Secara Hukum
Habibi juga berharap kepada pihak kepolisian, bahwa ini merupakan bagian pembelajaran buat Ia selaku pihak keluarga korban.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kepolisian menetapkan dua pengendara moge atau motor gede yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal di Pangandaran menjadi tersangka.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis.
Ditahannya kedua penabrak bocah kembar itu ditanggapi keluarga korban.
Satu keluarga korban, Habibi Syafarudin (48) menyampaikan, walaupun terjadi islah, hal itu persoalan kemanusiaan antara keluarga korban dan pihak penabrak.
"Kan, di sisi lain islah ini tidak menggugurkan proses hukum. Saya rasa, kita percayakan penuh terhadap pihak berwajib untuk menuntaskan proses hukum," ujarnya saat ditemui Tribunnjabar.id di halaman rumah keluarga almarhum si kembar di RT 3/5 Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menjadi keprihatinan dari pihaknya selaku keluarga korban.
Tapi, Ini menjadi keprihatinan seluruh warga di Kabupaten Pangandaran.
"Dan mungkin menjadi keprihatinan secara nasional, keprihatinan bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Jadi, Ia menyerahkan proses kukumnya kepada yang berwajib untuk dituntaskan.
Dengan tentu, diikuti oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mungkin saya tambahkan di sini, bahwa pihak HDCI kemarin (13/3/2022) itu waktu berkunjung ke sini (rumah duka) melalui ketuanya menyampaikan mereka akan taat dan patuh terhadap konsekuensi hukum yang berlaku," ucap Habibi.
Habibi juga berharap kepada pihak kepolisian, bahwa ini merupakan bagian pembelajaran buat Ia selaku pihak keluarga korban.
"Mungkin, kami ke depan, akan lebih memperhatikan anak-anak kami, warga yang lainnya juga, agar bisa lebih berhati-hati kalau mau menyeberang jalan," ucapnya.
"Kami berharap, pihak kepolisian betul-betul menuntaskan secara hukum, agar tidak menjadi tidak menjadi konsumsi yang liar."
Konsumsi yang liar maksudnya, saat ini masyarakat itu banyak berpendapat dan Ia juga sebagai keluarga korban ikut merasakan terganggunya tanggapan - tanggapan yang seperti di media sosial (Facebook).
"Makanya, kami harapkan bahwa, pihak kepolisian betul-betul serius dalam menangani kasus ini," kata Habibi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/habibi-syafarudin-bocah-kembar-ditabrak-moge.jpg)