Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar
Kapolda: Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lanjut, Meski Beri Uang Rp 50 Juta
Meski memberi uang duka cita Rp 50 juta ke keluarga korban, Kapolda menegaskan proses hukum moge tabrak anak kembar di Pangandaran terus berlanjut.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di daerah Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Seperti diketahui, korban dalam kecelakaan yang terjadi di Dusun Kedungpalungpung, RT 1/4, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran itu yakni Hasan (9) dan Husen (9) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.
"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.
"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya mengimbau pengendara motor gede maupun pengendara yang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya dan tidak boleh kebut-kebutan.
"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.
Sementara sebelum adanya kejadian ini, pihaknya juga mengaku sudah melakukan penertiban pengendara motor yang tidak sesuai dengan aturan, baik di jalan raya maupun di jalan tol.
"Kegiatan penertiban, khususnya pada jam tertentu dan hari libur, kita laksanakan seperti di Bogor, jalan tol dan lain-lain. Itu untuk menjamin kelancaran masyakarat yang menggunakan jalan raya," ujar Suntana.
Meninggalnya dua anak kembar akibat tertabrak pengendara sepeda motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3), terus menjadi sorotan.
Akan Gelar Perkara
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. KIta proses secara prosedur," ujarnya kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolda-jabar-irjen-pol-suntana-di-lembang.jpg)