Polisi Sebut Proses Hukum Pemotor Moge Tabrak Mati Bocah Kembar di Pangandaran Berlanjut!
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.
Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.
"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan.
Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut
"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.