Keluarkan Duit Rp 50 juta, Pemotor Moge Ingin Lepas Dari Hukum di kasus Bocah Kembar Tewas Ditabrak

Pemotor moge asal Cimahi dan Bandung Barat tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Dua pengendara moge dengan perwakilan keluarga korban bocah kembar yang tewas ditabrak. 

Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. Menghentikan kendaraan

b. Memberikan pertolongan kepada korban.

c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan

d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut

"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved